Hukum Islam memakan daging kelinci




Di zaman yang serba modern ini banyak dari masyarakat yang tidak terlalu menghiraukan mana makanan yang halal dan mana makanan haram, entah itu disebabkan karena faktor ekonomi masyarakat yang begitu sulit untuk membeli kebutuhan pokok, hingga mereka mau memakan makanan yang sudah jelas disahihkan keharamannya,atau mungkin ketidaktauan mereka tentang hukum hukum syariat islam termasuk masalah halal dan haram. Namun ada juga yang menganggap makanan halal adalah haram menurutnya, entah dari siapa mereka berani menyatakan seperti itu. Seperti contohnya daging kelinci, nyatanya adalah daging kelinci ini adalah halal untuk dimakan dan tentunya dengan tata cara menyembelih kelinci dengan benar  dengan diawali kalimat basmalah.
Ke halal lan daging kelinci ini sudah dijelaskan oleh beberapa ulama islam seperti berikut ini :
Memakan daging kelinci hukumnya halal
Keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang memakan daging kelinci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M,  setelah:

Membaca:
  1. Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
  2. Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982.

Keputusan itu dengan memperhatikan hadist ini:

Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :

“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).

Menimbang :

Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.

MENETAPKAN

Memakan daging kelinci hukumnya halal.

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H / 02 Maret 1983 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum, Prof. K.H. IBRAHIM. H. LML.

Sekretaris Umum, H. MUSYTARI YUSUF, LA

Dari keterangan diatas dan diperkuat oleh hadist – hadist Nabi, bahwa daging kelinci tanpa diragukan lagi adalah Halal. Untuk itu marilah mengonsumsi daging kelinci ini sebab ada beberapa alasan juga seperti :
1. harga daging kelinci yang jauh lebih murah daripada daging kambing dan daging sapi.
2. Pengembangbiakannya yang begitu pesat sangat disayangkan jika daging kelinci ini tidak di manfaatkan untuk kebutuh Gizi keluarga kita.
3. Daging kelinci memeiliki beberapa manfaat sebagai obat untuk penderita penyakit asma (sesak nafas)
Dan masih banyak lagi kelebihan lain dari daging kalinci ini yang tidak bisa saya sebutkan. Sekian hanya itu dari saya semoga dengan dibuatnya artikel ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang masih ragu apakah daging kelinci ini halal ataukah haram. Silakan copas artikel ini jika menurut kalian bermanfaat, besar harapa kami untuk di cantumkannya sumber. Terimakasih.

0 Response to "Hukum Islam memakan daging kelinci"

Posting Komentar